Minggu, 27 Desember 2009

Siapa dan Bagaimana Menjadi Nababan

SIAPAKAH YANG BERMARGA NABABAN ?

Yang bermarga NABABAN adalah :
1. Pada dasarnya semua orang, lelaki dan wanita, yang mewarisi marga tersebut melalui garis keturunan bapaknya.
2. Semua perempuan non-Batak yang sudah diberi (diampehon) marga boru Nababan melalui proses adat atas permintaanya sendiri dan (calon) suaminya. Suaminya adalah bere dari salah satu keluarga Nababan, atau anak atau keturunanya dari saudara perempuannya.
3. Semua lelaki non-Nababan yang diadopsi oleh salah satu keluarga Nababan. Misalnya Agung Laksono Nababan (Ketua DPR RI sekarang). Di angkat Gr Sihol Nababan menjadi anaknya di Medan beberapa tahun yang lalu.


BAGAIMANA PEREMPUAN ATAU LELAKI NON-NABABAN BISA MENJADI NABABAN ?

Seperti dikemukakan di atas sudah makin banyak keluarga Nababan yang berdomisili jauh dari daerah asal nenek moyangnya. Dalam situasi yang demikian perkawinan antar suku, bahkan antar bangsa tak terhindarkan. Oleh Sebab itu sudah makin banyak pemuda Nababan yang menikah dengan perempuan dari suku non-Batak dan boru Nababan kawin ke suku non-Batak, contohnya : boru Hutasoit dari paman kawin ke orang Jepang, paman paampuhon orang Jepang menjadi marga Nababan, karena namborunya boru Hutasoit kawin ke marga Nababan.
Demikian pula para bere dari Nababan, yaitu anak atau keturunan dari ibu (boru) Nababan . Dalam hal ini banyak bere dari Nababan, yang bersama calon isterinya memohon kepada keluarga Nababan terdekat untuk memberi (mangampehon) marga kepada sang (calon) isteri tersebut . Dengan demikian praktis keluarga Nababan tersebut “harus” mengadopsi perempuan non-Batak dimaksud menjadi anaknya putrinya atas restu ketiga unsur marga sesuai dalihan na tolu.
Dengan pemberian marga itu, maka :
1. Bere itu mempunyai Hula-hula
2. Anaknya mempunyai Tulang
3. Cucunya mempunyai Bona Tulang
4. Anak cucunya mempunyai Bona ni Ari
Hal yang sama bisa terjadi pada lelaki non-Nababan, bisa menyandang marga Nababan melalui proses memberi (mangampehon) marga atas permintaan pihak keluarga (calon) isteri lelaki dari suku non-Batak tersebut. Hanya memang, peristiwa ini sangat jarang, karena prosedumya lebih ketat dan memerlukan pertimbangan yang lebih matang. Dengan demikian terjamin hak dan kewajibannya dalam adat istiadat orang Batak sampai tiga keturunan.
Setelah diadakan Partangiangan Marga Nababan tepatnya Tanggal 13 Oktober 1955 di Siborongborong, marga Nababan semakin maju dan banyak yang berhasil. Menurut data yang ada pada Pesta Partangingan marga Nababan, yang bermukim di Desa Lumban Tongatonga 531 KK, Desa Paniaran 410 KK, Sitabotabo, 670 KK, Lumban Motung 300 KK, Nagasaribu, 735 KK, Sipultak 250 KK. Di Desa Silangkitang 100 KK, Tarutung 57 KK dan didaerah lainnya yang tersebar di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar